kEBUMEN– (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, Jawa Tengah, mengadakan “Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis KBK dan KKNI” di Ruang Pascasarjana, kampus setempat, Sabtu (1/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah yang telah menerbitkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai acuan dalam penyusunan pencapaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Rektor IAINU Kebumen Dr H Imam Satibi, M.Pd.I menyampaikan, lokakarya tersebut merupakan peningkatan wawasan peserta soal penyusunan kurikulum dalam upaya turut mengembangkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Pihaknya akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan perumusan di setiap prodi. Ia yakin lulusan kampus IAINU mempunyai keahlian yang jelas. Lokakarya yang diikuti para dekan, para ketua jurusan, para sekertaris jurusan, kaprodi, dan penjamin mutu tersebut menghadirkan pembicara utama Arif Junaidi dari Kopertais wilayah X didampingi Wakil Rektor IAINU Slamet Mujiono.
KNI juga disebut sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Menurut Perpres No. 08 tahunn 2012, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa KKNI merupakan program studi yang mengharuskan sistem pendidikan di Perguruan Tinggi memperjelas profil lulusannya, sehingga dapat disesuaikan dengan kelayakan dalam sudut pandang analisa kebutuhan masyarakat.
Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan menjadikan sistem yang dianut oleh setiap Perguruan Tinggi haruslah berangsur diubah. Seiring dengan kebutuhan dan tuntutan tersebut, perubahan kurikulum ini menjadi upaya untuk pengembangan inovasi terhadap suatu tuntutan tersebut. Respon terhadap perubahan kurikulum ini dapat dilihat dari banyaknya aturan yang memayungi penerapan kurikulum baru, misalnya UU No.14 Tahunn 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Perpres No. 08 tahun 2012 dan Pemendikbud No. 73 tahun 2013 tentang Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI, UU PT No. 12 tahun 2012 pasal 29 tentang Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI, Permenristek dan Dikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.
Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.
Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Slamet menjelaskan, KKNI dilaksanakan melalui 8 tahapan, yaitu Menentukan profil kelulusan, merumuskan hasil pembelajaran (LO), merumuskan kompetensi bahan ajar, Pemetaan LO Bahan Kajian, pengemasan mata kuliah, pengaplikasian kurikulum, penyusuan rencana perkuliahan. Setelah penyampaian bahan lokakarya oleh Slamet Mujiono, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok mengumpulkan KBK dan KKNI per jurusan dan per kelompok program studi.