KEBUMEN – Dr. Umi Arifah, S.Pd.I., M.M., Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, mendapatkan rekognisi sebagai Tim Ahli Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
Penunjukan tersebut menjadi bukti pengakuan atas kompetensi dan kapabilitas akademisi IAINU Kebumen dalam memberikan sumbangsih pemikiran untuk kemajuan daerah. Dalam Tim Ahli tersebut, Dr. Umi Arifah bersama dengan Fuad Habib, M.M., yang merupakan staf ahli pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.
Rapat Pansus yang dipimpin oleh H. Saman Halim Nurrohman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Ketua Pansus telah digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Dalam rapat tersebut, Tim Ahli memberikan masukan dan pertimbangan terkait revisi peraturan daerah yang menyangkut hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
“Saya merasa terhormat dapat berkontribusi dalam proses legislasi di tingkat daerah. Ini merupakan bentuk pengabdian keilmuan yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkap Umi Arifah ketika ditemui seusai rapat.
Penunjukan akademisi sebagai Tim Ahli dalam penyusunan regulasi daerah menunjukkan adanya sinergi positif antara lembaga pendidikan tinggi dan pemerintah daerah. Hal ini juga mencerminkan komitmen IAINU Kebumen dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui penguatan aspek regulasi.
Keterlibatan Umi Arifah dalam Pansus ini diharapkan dapat memberikan perspektif akademis dan pertimbangan ilmiah dalam penyusunan peraturan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (FTY)

