KEBUMEN – Dr. Umi Arifah, S.Pd.I., M.M., Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, kembali mendapatkan rekognisi sebagai Tim Ahli Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Kebumen.
Penunjukan tersebut menjadi bukti pengakuan atas kapasitas dan kredibilitas akademisi IAINU Kebumen dalam memberikan sumbangsih pemikiran untuk masalah sosial yang krusial di Kabupaten Kebumen. Dalam Tim Ahli tersebut, Dr. Umi Arifah bersama dengan Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H., dan Insan Mahmud, S.E., M.Si., yang merupakan Dosen Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo.
Rapat Pansus telah digelar pada Jumat, 7 Juni 2024, dengan mengundang berbagai stakeholder terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat. Dalam rapat tersebut, Tim Ahli memberikan masukan dan pertimbangan terkait regulasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kebumen.
“Permasalahan narkotika merupakan isu serius yang memerlukan pendekatan komprehensif. Saya berharap dapat memberikan kontribusi bermakna dalam perumusan regulasi yang efektif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Kebumen,” ungkap Umi Arifah ketika dimintai keterangan seusai rapat.
Tim Ahli menekankan pentingnya aspek pencegahan dan edukasi sebagai strategi jangka panjang dalam menghadapi persoalan narkotika, selain penegakan hukum yang tegas. Mereka juga menyoroti peran strategis lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Penunjukan akademisi sebagai Tim Ahli dalam penyusunan regulasi daerah menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran perguruan tinggi dalam mengatasi permasalahan sosial. Hal ini juga mencerminkan komitmen IAINU Kebumen dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik.
Keterlibatan Umi Arifah dalam Pansus ini diharapkan dapat memperkuat perspektif pendidikan dan sosial dalam perumusan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan efektif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kebumen.(FTY)

