KEBUMEN. Dr. Umi Arifah, S.Pd.I., M.M., Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, kembali dipercaya untuk menjadi bagian dari Tim Ahli Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kebumen.
Dalam Tim Ahli tersebut, Dr. Umi Arifah berkolaborasi dengan dua akademisi lainnya, yaitu Bambang Sugiyanto, S.Pd., M.Si. dan Iman Ahmad Ihsanuddin, S.Pd.Kom., M.Pd., yang keduanya merupakan dosen dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo.
Penunjukan ini menunjukkan pengakuan atas keahlian dan kompetensi Dr. Umi Arifah dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah IAINU Kebumen, beliau telah lama berkontribusi dalam pengembangan kebijakan yang berpihak pada perempuan.
Rapat Pansus pertama diselenggarakan pada 15 Februari 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk membahas substansi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Kebumen.
Tim Ahli yang terdiri dari tiga akademisi ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan akademis dalam penyusunan Raperda, sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif dalam melindungi dan memberdayakan perempuan di Kabupaten Kebumen.(FTY)

