KEBUMEN – Dr. Umi Arifah, S.Pd.I., M.M., Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, turut berpartisipasi dalam Konsultasi Publik tentang Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Kabupaten Kebumen yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Kebumen pada Jumat (1/12/2023).
Acara yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kebumen ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan pesantren, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah daerah. Konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan Perda yang diharapkan dapat memperkuat eksistensi dan peran pesantren di Kabupaten Kebumen.
“Perda ini sangat krusial sebagai payung hukum untuk mengembangkan dan memberdayakan pesantren serta pendidikan keagamaan di Kabupaten Kebumen,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kebumen dalam sambutannya.
Dr. Umi Arifah yang hadir selaku akademisi dan praktisi pendidikan Islam memberikan sejumlah masukan konstruktif terkait substansi Perda. “Harapannya, melalui Perda ini, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Kebumen dapat berkembang lebih optimal dan berkontribusi signifikan bagi pembangunan daerah,” tegas Umi Arifah.
Draft Perda yang telah mendapat masukan dari konsultasi publik ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen untuk disahkan pada awal tahun 2024. (FTY)

